PPID Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang disingkat PPID adalah pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, badan publik yang dimaksud adalah Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi akan memperoleh akses yang lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena akan dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sendiri adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

 

 

 


 

Tugas dan Fungsi PPID

 

 

 


 

Visi dan Misi PPID

Visi : 

Menjadi Pusat Pelayanan Informasi Pengaduan Publik yang Komunikatif, Akuntabel, Transparan, Efektif, dan Efisien

Misi:

  1. Mengoptimalkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang transparan dan akuntabel
  2. Memberikan Pelayanan Informasi dan Pengaduan yang komunikatif, responsif, proaktif, terintegrasi, dan informatif terkait kinerja, kegiatan, dan program BPOLBF
  3. Memfasilitasi layanan pengaduan publik yang ditujukan kepada BPOLBF

 

 

 


 

Kewenangan PPID

 

 

 


 

 

 

 

Ada pertanyaan ?

Lihat FAQ ? atau Hubungi Kami