Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, sementara DIK merupakan daftar informasiyang dikecualikan dariinformasi publik.
Salinan Kepmen No. 107 Tahun 2026 tentang Pokja Pengaduan dan Lapor Kemenpar Tahun 2026
Informasi Secara Berkala
30 April 2026
2
Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo
Informasi Secara Berkala
24 February 2026
3
Laporan Pelayanan Publik Tahun 2025
Informasi Secara Berkala
02 February 2026
4
Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pariwisata Nomor SK/1/HK.01.02/PPID/2026 Tentang Daftar Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Informasi Secara Berkala
12 January 2026
5
Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pariwisata Nomor SK/2/HK.01.02/PPID/2026 Tentang Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Informasi Dikecualikan
12 January 2026
6
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN PERMOHONAN INFORMASI BPOLBF
Informasi Setiap Saat
05 January 2026
7
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI BPOLBF
Informasi Setiap Saat
05 January 2026
8
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK BPOLBF
Informasi Setiap Saat
05 January 2026
9
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK BPOLBF
Informasi Setiap Saat
05 January 2026
10
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDOKUMENTASIAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN BPOLBF